Wajibkah Pajak Bagi OTT ? Aturan Sementara Terkait OTT

Kehadiran layanan OTT, terutama di indonesia lambat laun dirasa mengancam eksistensi pnyedia layanan internet Indonesia. Pasalnya, dengan status"menumpang" itu, pada pemain OTT bebas melanggan tanpa membayar pajak di indonesia sementara iklan terus bergulir karena tingginya akses ke layanannya. Bukan hanya OTT saja, bisnis e-commerce nantinya juga akan dikenakan pajak. Wacana itu dilontarkanpemerintah menanggapi besarnya sarapan keuntungan pelaku bisnis OTT yang justru tidak di nikmati indonesia. "Masalahnya", Indonesia yang bayar, sementara provider atau penyedia konten seperti Youtube dan Google tidak bayar, "ujarnya Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.


Untuk bisa merealisasikan hal itu, Menku dan Menkominfo Rudiantara serta Dirjen Perpajakan bekerja sama menggodok regulasi yang artinya akan di terapkan untuk tur bisnis online dan layanan OTT di Indonesia. Bisnis Online misalnya, jika terdapat transaksi yang dilakukan dalam situsnya, maka akan di kenakan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk OTT. Bagi layanan OTT yang modal bisnisnya menawarkan slot iklan akan di kenai pajak iterdapat transaksi di dalamnya.

Contoh paling mudah adalah iklan di Youtube. Bila nantinya perubahan itu sudah berlaku, setiap iklan yang di siarkan oleh Youtube akan di kenai pajak oleh pemerintah indonesia. Demikian dengan Google, Yaho, Facebook, Twitter, dan layanan berbasis OTT lainya. Bila tidak taat, layanan layanan tersebut terancam di blokir di indonesia.

Menurut Rudiantara, iklan digital tahun 2015 dari indonesia mimiliki nilai US$430 jta. Bila dikenakan PPn 10 persen, Indonesia bisa mendapat setidaknya US$43 juta atau sekitar 5.6 miliar rupiah. Itu pun belum termasuk Pajak Penghasilan (PPH). Iklan digital sejatinya berpotensi besar, namun hingga saat ini hasilnya justru belum dirasakan indonesia. Padahal layanan OTT itu beroperasi di Indonesia. Bukan hanya di indonesia saja layan OTT itu terbentuk pajak. Di Inggris, baru januari lalu, Google sepakat untuk membayar sebesar 130 juta poundsterling (185 juta dollar AS) atas pajak selama 10 tahun beroperasi 10 tahun disana. Itu pun belum memuaskan parlemen Inggris.

Hal serupa juga terjadi di Perancis. Bukan Februari 2016 meminta Google untuk membayar pajak sebesar 1.6 miliar euro atasekitar 23.6 triliun rupih. Bisa terbayangkan bagaimana gemuknya pasar iklan digital yang dimainkan oleh pelaku OTT. Semoga saja, dengan pemberlakukan wajib pajak bagi OTT, Indonesia akan merasakan dampak positifnya.

Aturan Sementara Terkait OTT :

Dalam kasus ini, Kementerian Koikasi dan Informatika (KemenkanInfo) Merilis naskah Rancangan Peraturan Menteri (Permen) mengenai penyedia Layanan Aplikasi dan / atau Konten Melalui Internet. Terdapat beberapa penting yang terdapat di dalam naskah tersebut. Brapa poin tersebut diantaranya :
  1. Wajib membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi penyedia layanan OTT baik asing maupun lokal wajib mambuat bentuk usaha tetap (BUT). Selain membuat BUT, penyedia layanan OTT juga tetap harus daftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
  2. Server di Indonesia. Penyedia layanan OTT harus mengenakan protokol internet indonesia dan memberikan sebagai server mereka pada data center yang terdaftar di dalam negeri.
  3. Sistem Pembayaran Nasional. Bagi layanan berbayar, pemerintah indonesia menyuruh agar OTT menggunakan sistem pembayaran nasional yang masih berbadan hukum di indonesia.
  4. Sensor Konten. Seluruh konten yang terddapat di layanan OTT wajib di-filter sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (pornografi, kekerasan, radikalisme, dan kebencian).
  5. Boleh Disadap. Pemerintah meminta jaminan bahwa penegak hukum diperbolehkan untuk menyadap informasi sesuai dengan keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pedana.
  6. Kerjasama Dengan Operator. Penyedian layanan OTT harus Bekerjasama dengan operator Indonesia. Selain itu, penyedia layanan OTT pun juga harus menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.
Semoga artikelnya bermanffat ya sekilas tentang OTT, menurut ane sangat bagus tuh, agar bisa mengurungi kemiskinan Indoneisa, terimakasih kepada sinyal.co.id sumber artikel yang di dapat murni darinya.

Comments

Popular posts from this blog

Berita Heboh Artis Pesulap Limbad Dikabarkan Meninggal Dunia